Sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola Keuangan Desa yang transparan,akuntabel,dan auditable sesuai dengan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah direvisi beberapakali terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, Pemerintah desa Gandusari bersama BPD desa Gandusari melaksanakan Musyawarah Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES tahun Anggaran 2024 sekaligus Musdes Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025.
Dalam Musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD A.GH Heri Cahyadi Senin30 Desember 2024, Kepala Desa Gandusari selaku Penanggungjawab Anggaran menyampaikan beberapa hal terkait regulasi kebijakan anggaran terutama yang bersumber dari Dana Desa,diantaranya anggaran Ketahanan Pangan 20 persen, BLT DD maksimal 10 persen dan anggaran yang mengarah ke Desa Tematik. Anggaran tahun 2025 disusun dengan memperhatikan Intruksi Presiden Prabowo tentang efisiensi anggaran.
Sementara dalam laporan Pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan APBDES 2024 yang detail disampaikan oleh Operator Siskeudes diulas tentang adanya SILPA anggaran yang Lumayan besar karena adanya Pengadaan Tanah pengganti dan Ganti Bangunan dari Ganti rugi Proyek Pembangunan TPST Regional 3 Magelang dari DLH Provinsi Jawa Tengah. Pengadaan tanah pengganti belum bisa terealisasi karena terkait regulasi mekanisme Pengadaan tanah pengganti minimal 6 bulan kerja.